KUANTAN, MALAYSIA — Empat warga negara Indonesia (WNI) yang disebut sebagai anggota kelompok “Geng Lakino Garuda” didakwa di Pengadilan Magistrat Kuantan, Pahang, Malaysia, terkait dugaan penguasaan tujuh gulung kabel hasil curian. Keempatnya kini tetap ditahan setelah jaksa tidak memberikan opsi penangguhan penahanan.
Keempat WNI tersebut yakni Roy Padri (26), Sare Tamanto (35), Larino (41), dan Supono (56). Mereka didakwa bersama seorang warga negara Malaysia, Teo Soon Wei (36), dalam perkara kepemilikan barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Magistrat Ruzuaini Tuan Lah pada Jumat (28/8/2026). Kelima terdakwa diduga secara bersama-sama menguasai tujuh gulung kabel secara tidak jujur yang berada di area semak dekat pagar sebuah proyek tenaga surya di Pahang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Dalam persidangan, seluruh terdakwa menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Jaksa penuntut menggunakan Pasal 411 Kanun Keseksaan Malaysia dalam perkara tersebut. Pasal itu mengatur tindak pidana menerima atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda, atau kedua jenis hukuman tersebut sekaligus.
Empat WNI Juga Didakwa Langgar Imigrasi
Persoalan hukum yang dihadapi Roy, Sare, Larino, dan Supono tidak berhenti pada perkara kabel. Keempatnya juga didakwa atas dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia.
Mereka dijerat Pasal 6(1)(c) Akta Imigresen Malaysia 1959/63 karena diduga memasuki serta berada di wilayah Malaysia tanpa memiliki pas atau izin tinggal yang sah.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat WNI terancam hukuman denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar lima tahun penjara. Hakim juga dapat menjatuhkan kedua sanksi tersebut apabila mereka dinyatakan bersalah.
Dengan adanya perkara keimigrasian itu, proses hukum yang dijalani keempat WNI berlangsung dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan penguasaan barang hasil kejahatan dan pelanggaran ketentuan imigrasi.
Empat WNI Tetap Ditahan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Najmi Zaki Amer Suhaimi mengajukan uang jaminan bagi Teo Soon Wei sebesar 7.000 ringgit Malaysia.
Namun, jaksa tidak menawarkan jaminan penangguhan penahanan kepada empat WNI tersebut. Pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan status keberadaan mereka di Malaysia yang disebut tidak dilengkapi dokumen kependudukan maupun izin tinggal resmi.
Keempat WNI menjalani persidangan dengan didampingi kuasa hukum Azrul Hakimi Ramli. Sementara Teo Soon Wei mendapat pendampingan dari pengacara Tok Hong Chen.
Setelah mempertimbangkan permohonan pihak pembelaan, hakim kemudian menetapkan uang jaminan untuk Teo sebesar 4.500 ringgit Malaysia. Adapun Roy, Sare, Larino, dan Supono tetap berada dalam tahanan selama proses hukum terhadap mereka berlangsung.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Malaysia. Status bersalah atau tidaknya seluruh terdakwa masih harus ditentukan melalui proses persidangan.



