JAKARTA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kini menghadapi ancaman penangkapan di delapan negara yang berkomitmen mengeksekusi surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini semakin membatasi mobilitas global Netanyahu di tengah tuduhan genosida dan kejahatan perang di Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara tersebut meliputi Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka secara terbuka menyatakan kesiapan untuk menahan Netanyahu jika ia memasuki yurisdiksi masing-masing, menandai eskalasi dari kecaman diplomatik menjadi aksi hukum konkret.
Asal Mula Surat Perintah ICC
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Tuduhan mencakup kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Turki memimpin dengan tindakan lebih dini. Kejaksaan Istanbul menerbitkan surat perintah untuk 37 tersangka, termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Otoritas Turki melarang keras para tersangka memasuki wilayah darat maupun ruang udara negara itu, sebagai bentuk penolakan tegas terhadap agresi Israel.
Gugatan ICJ dan Dukungan Internasional
Pemicu awal datang dari Afrika Selatan, yang pada Desember 2023 menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Gugatan ini didukung oleh Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Kombinasi surat perintah ICC dengan komitmen delapan negara menjadikan Netanyahu sebagai buronan hukum internasional. Ini mencerminkan tekanan global yang semakin kuat, memaksa Israel menghadapi akuntabilitas atas konflik Gaza.
Para ahli hukum internasional menilai perkembangan ini sebagai titik balik, di mana komunitas dunia tidak lagi mentolerir impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia berat.