Pengusutan skandal mega korupsi dalam tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menggelinding panas. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan aset barang bukti setelah korps adhyaksa tersebut mengendus adanya kebocoran anggaran negara yang fantastis.
“Kunjungan ke lokasi adalah untuk mengecek jumlah fisik sepeda motor listrik sekaligus melakukan penyegelan,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menambahkan, Bogor hanyalah titik awal. Pihaknya mengindikasikan adanya gudang-gudang serupa di lokasi lain yang akan ditindak secara bertahap dalam waktu dekat.
Seret 5 Tersangka: Dari Eks Kepala Badan hingga Pihak Swasta
Kejagung telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
-
Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
-
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / YAT)
Modus Operandi: Mark Up Gila-gilaan dan Vendor “Siluman”
Penyidik membongkar bahwa modus utama para pelaku adalah melakukan penggelembungan harga (mark up) masif di hampir seluruh lini pengadaan fasilitas BGN.
Berikut adalah rincian proyek yang diduga kuat diselewengkan:
-
21.801 Unit Motor Listrik (Nilai Rp1,035 Triliun): Anggaran jumbo ini dicairkan kepada PT YAT. Padahal, vendor tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler ataupun bengkel aktif, ditambah adanya indikasi mark up harga per unitnya.
-
32.000 Pasang Sepatu: Pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan baku dan harganya digelembungkan.
-
31.994 Unit Tablet: Fasilitas digital yang didiskualifikasi secara spesifikasi namun tetap lolos dengan harga mark up.
-
5.400 Unit Televisi: Pengadaan perangkat elektronik yang menyalahi aturan demi keuntungan sepihak.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyasar program prioritas kesejahteraan masyarakat. Menanggapi riuh sengketa hukum ini, tokoh publik Fadli Zon sempat memberikan komentar menohok. “Makan Bergizi Gratis itu adalah program layanan yang baik, yang salah dan harus dihukum mati adalah korupsinya,” cetusnya.