Peristiwa tragis menggegerkan warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026. Tiga orang dari satu keluarga ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan mereka, sementara satu anggota keluarga lainnya dalam kondisi kritis.
Kasus ini diduga akibat keracunan, meskipun penyebab pasti masih dalam penyelidikan polisi hingga saat ini (per 4 Januari 2026). Berikut fakta-fakta utama berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan laporan media.
1. Lokasi Kejadian
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Warakas VIII Gang 10 (ada pula yang menyebut Warakas V), Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rumah tersebut baru dikontrak keluarga korban sekitar lima bulan sebelum kejadian, dan kondisi lingkungan sekitar tergolong padat penduduk.
2. Waktu dan Kronologi Penemuan
Ketiga korban ditemukan pada pagi hari Jumat, 2 Januari 2026. Penemuan dilakukan oleh Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), anak laki-laki korban yang baru pulang dari tempat kerjanya. Saat membuka pintu rumah, ia langsung melihat ibu dan adik-adiknya dalam kondisi tak sadarkan diri dengan mulut berbusa.
Jenazah tersebar di ruangan berbeda: sebagian di kamar tidur dan sebagian di ruang tamu. Ia segera melaporkan kejadian kepada warga dan polisi.
3. Identitas Korban Meninggal Dunia
Tiga korban yang meninggal dunia adalah:
-
- Siti Solihah (50 tahun), ibu rumah tangga dan kepala keluarga setelah suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
- Afiah Al Adilah Jamaludin (27 tahun), anak perempuan tertua.
- Adnan Al Abrar Jamaludin (13 tahun), anak laki-laki bungsu yang masih duduk di bangku SMP.

4. Identitas Korban Selamat
Satu anggota keluarga yang selamat adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), anak laki-laki kedua. Ia ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk perawatan intensif. Hingga berita terakhir, kondisinya masih dipantau ketat oleh tim medis.
5. Kondisi Jenazah dan Gejala yang Ditemukan
Ketiga jenazah menunjukkan gejala serupa: mulut mengeluarkan busa serta ruam kemerahan atau melepuh pada kulit tubuh. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik seperti luka tusuk, sayat, atau memar yang mengarah pada pembunuhan. Gejala tersebut menguatkan dugaan awal keracunan, baik dari makanan, minuman, maupun zat beracun lainnya.
6. Barang Bukti yang Disita Polisi
Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara menyita sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, antara lain: sisa makanan dan minuman (termasuk teh dalam panci dapur), botol-botol, ponsel milik korban, sprei tempat tidur, serta pakaian yang dikenakan korban. Semua barang tersebut dikirim ke Puslabfor Polri untuk analisis toksikologi.
7. Proses Autopsi dan Penyelidikan
Jenazah ketiga korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Autopsi eksternal telah selesai dilakukan, namun penyebab kematian pasti masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dari Puslabfor. Polisi telah memeriksa 6–10 saksi, termasuk anak yang selamat, tetangga, dan keluarga lain, serta melakukan olah TKP secara menyeluruh.
8. Pemakaman Korban
Setelah proses autopsi selesai dan jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, pemakaman dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga dan warga sekitar.
9. Status Penyelidikan Terkini
Hingga 4 Januari 2026, Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar masih terus mendalami kasus ini. Dugaan keracunan tetap menjadi fokus utama, namun polisi belum menyimpulkan apakah keracunan tersebut disengaja atau tidak disengaja. Masyarakat diminta tidak berspekulasi liar hingga hasil laboratorium keluar.