MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan larangan keras bagi seluruh jemaah untuk melakukan penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tersebar di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketentuan baru ini menjadi langkah penting dalam memperketat kepatuhan pelaksanaan ibadah haji sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, ketentuan ini merupakan implementasi dari kebijakan resmi Ta’limatul Hajj, yaitu aturan teknis penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa proses pembayaran Dam hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi seperti Adahi melalui situs www.adahi.org, atau agen-agen pemasar yang diakui seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lembaga lainnya yang memiliki izin sah.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/5/2025).
Larangan tersebut, sambungnya, tidak hanya mencakup aksi penyembelihan secara langsung, tapi juga aktivitas kunjungan ke tempat pemotongan hewan, yang kini dilarang bagi seluruh jemaah demi menjamin tertibnya pelaksanaan rukun haji.
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.
Untuk mendukung kemudahan dan kepatuhan jemaah, pemerintah Indonesia juga telah memfasilitasi alternatif pembayaran Dam melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dukungan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang tata kelola pembayaran Dam/Hadyu. Sebagai turunannya, terbit pula SK Dirjen PHU No. 162 Tahun 2025 terkait mekanisme pembayaran dan harga.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta mengonfirmasi bukti transaksi kepada layanan BAZNAS melalui nomor WhatsApp resmi mereka, guna memastikan semua tahapan tercatat dengan baik dan sah secara hukum syariah.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, jemaah haji diminta lebih cermat dalam memilih saluran pembayaran Dam agar tidak terjerumus pada pelanggaran administratif atau keagamaan.
Pemerintah mengimbau seluruh jemaah untuk hanya bertransaksi dengan lembaga atau pihak yang telah diakui secara resmi oleh otoritas Arab Saudi maupun otoritas Indonesia.***