Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat dan Polres Majalengka pada Kamis 31 Maret kemarin menggelar operasi pasar minyak goreng curah dengan satu syarat pembeli harus sudah divaksin bagi mereka yang belum diwajibkan vaksin, untuk bisa memperoleh minyak goreng curah tersebut.