Menteri Koordinator bidang perekonomian menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah 3 setengah juta rupiah senilai 1 juta rupiah untuk setiap penerima. Selain itu, ada usulan bantuan yang menyasar usaha mikro sebesar 600 ribu rupiah bagi 12 juta penerima.