BANTEN – Skandal titip-menitip siswa di lingkungan pendidikan Banten akhirnya menyeret jabatan tinggi legislatif.
Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo, resmi dicopot setelah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Pergantian posisi strategis ini diumumkan langsung oleh DPW PKS Banten, menyusul beredarnya memo kontroversial yang mencantumkan nama Budi sebagai pengusul salah satu calon siswa ke SMAN di Kota Cilegon.
Sebagai langkah perbaikan dan etika politik, PKS mengangkat Imron Rosadi—anggota Komisi V DPRD Banten—sebagai pengganti resmi.
Keputusan ini menjadi respons tegas partai terhadap mencuatnya isu memo titipan yang viral di media sosial.
Foto yang beredar menunjukkan kartu nama resmi Budi Prajogo lengkap dengan stempel basah DPRD Banten serta permintaan tertulis agar seorang calon siswa diterima di sekolah negeri tertentu.
Padahal, siswa tersebut diketahui gagal dalam proses seleksi SPMB 2025 jalur domisili.
“Terkait dengan kondisi ini, maka fraksi PKS di DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk rolling jabatan pimpinan DPRD, yang semula pak Budi Prajogo digantikan oleh pak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, Selasa, 1 Juli 2025.
Langkah cepat diambil setelah partai melakukan investigasi internal dan menerima pengakuan dari Budi Prajogo atas keterlibatannya dalam skandal tersebut.
Dalam prosesnya, Budi mengaku bersalah dan menyatakan siap menerima sanksi partai serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengucapkan permohonan maaf yang dalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan yang berasal dari PKS, yaitu pak Budi.”
“Beliau juga sudah menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan,” tambah Gembong.
Respons Etik dan Koreksi Kaderisasi
Polemik ini menjadi momentum bagi PKS untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga etika politik dan transparansi.
Keputusan untuk mengganti jabatan strategis di legislatif daerah menunjukkan upaya partai dalam merespons cepat setiap pelanggaran etik, sekaligus mencegah dampak lebih luas terhadap kredibilitas lembaga legislatif.
Imron Rosadi, yang kini ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
Diharapkan, kehadirannya mampu memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat insiden ini.
Desakan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa
Kasus ini juga menyulut desakan publik agar pemerintah daerah dan sekolah-sekolah negeri mengevaluasi mekanisme penerimaan siswa.
Praktik titip-menitip dinilai mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, terutama bagi calon siswa berprestasi yang gagal karena tidak memiliki ‘akses khusus’.
Skandal ini menjadi pengingat bahwa reformasi pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan fasilitas, tetapi juga mencakup integritas dalam setiap tahap proses penerimaan peserta didik.***