JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi nasabah yang memiliki rekening di bank dengan status tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan transaksi dan melindungi hak-hak nasabah.
Dalam siaran pers yang dirilis PPATK, mereka menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak akan merugikan nasabah, yang tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening yang bersangkutan. Penghentian transaksi ini diberlakukan untuk jangka waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan.
“Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Apabila diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama lima belas hari kerja,” ujar PPATK dalam pernyataannya, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Tujuan dari penghentian sementara ini adalah untuk memberitahukan nasabah bahwa rekening yang dimiliki berstatus dormant, serta memberi kesempatan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya. Langkah ini juga bertujuan agar nasabah dapat mengecek dan memperbarui status rekening mereka.
Bagi nasabah yang rekeningnya dihentikan sementara, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya kembali:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Nasabah diminta untuk mengisi formulir keberatan di tautan berikut: Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. - Proses Profiling Ulang di Bank
Nasabah harus mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses Customers Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang diperlukan meliputi:- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain yang diminta oleh bank.
- Pemeriksaan oleh PPATK
Setelah itu, PPATK akan memeriksa dan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan database bank. - Reaktivasi Rekening
Jika semua tahapan telah dilakukan dengan lengkap, bank akan segera melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah. Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan lancar.
Dengan adanya langkah ini, PPATK berupaya menjaga keamanannya transaksi keuangan nasabah, sambil memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi.