JAKARTA – Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui penyaluran Program Indonesia Pintar / PIP 2025, sebuah inisiatif penting untuk mencegah angka putus sekolah dan memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan.
PIP menyasar siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang tengah menempuh pendidikan formal maupun nonformal, mulai dari SD hingga SMA atau yang mengikuti program paket A, B, dan C. Bantuan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas atau yang sedang menempuh pendidikan khusus.
Syarat utama penerima PIP 2025 adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berpeluang besar menerima bantuan ini.
Dalam kondisi khusus, PIP juga bisa diberikan kepada anak yatim, korban bencana, atau mereka yang terancam putus sekolah akibat kendala ekonomi atau kondisi fisik.
Uang Tunai Langsung untuk Biaya Pendidikan
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai langsung ke rekening siswa untuk mendukung kebutuhan sekolah secara personal, seperti seragam, perlengkapan belajar, maupun transportasi harian.
Namun, dana ini tidak diperkenankan untuk digunakan membayar SPP atau kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen, berikut besaran dana yang diterima:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 bagi siswa baru atau kelas akhir)
Dana PIP dikirim langsung ke rekening siswa yang telah dibuatkan oleh bank penyalur. Untuk jenjang SD-SMP, penyalur adalah BRI, untuk SMA BNI, dan semua jenjang bisa menggunakan BSI.
Panduan Penarikan Dana PIP Melalui ATM
Bagi siswa yang telah berusia 17 tahun dan memiliki ATM dari bank penyalur, proses pencairan dana bisa dilakukan secara mandiri di mesin ATM terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu ATM ke slot mesin sesuai arah yang benar.
- Ketik PIN rahasia Anda dan pastikan tidak terlihat oleh orang lain.
- Pilih menu “Tarik Tunai” atau opsi serupa di layar.
- Masukkan nominal penarikan sesuai saldo dan batas limit.
- Tekan “Benar”, lalu ambil uang dan kartu dari mesin setelah transaksi selesai.
Panduan Penarikan Dana PIP Lewat Teller
Siswa yang belum memiliki ATM atau masih berusia di bawah 17 tahun bisa mencairkan dana di kantor bank dengan bantuan teller.
Saat datang ke bank, siswa wajib didampingi orang tua atau wali, kecuali jika sudah memiliki KTP sendiri.
Dokumen yang harus dibawa:
- Buku tabungan siswa
- KTP siswa atau orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir penarikan dana
- Surat kuasa (jika pencairan diwakilkan)
Berikut tahapan pencairan dana lewat teller:
- Kunjungi kantor cabang bank penyalur terdekat di jam layanan.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan uang.
- Serahkan semua dokumen saat dipanggil teller.
- Teller akan memverifikasi dan memproses pencairan.
- Setelah selesai, uang tunai akan diberikan dan pastikan Anda mengecek ulang nominalnya.
Cek Nama Penerima PIP Secara Online
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP, buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau portal SiPintar.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu Cari Penerima PIP
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Sistem akan menampilkan status penerima dan detail rekening siswa
Pemerintah berharap, dengan distribusi yang transparan dan mudah diakses ini, setiap anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa meraih pendidikan yang layak dan berkualitas.***