SEJONG, KORSEL – Pemerintah Korea Selatan mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 sebesar 10.320 won per jam, setara dengan Rp122.000 per jam (kurs Rp118 per won).
Kenaikan ini mencerminkan peningkatan 2,9% dari upah minimum tahun 2025 yang berada di angka 10.030 won per jam.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno ke-12 Dewan Upah Minimum pada 10 Juli di Kompleks Pemerintahan Sejong, menandai momen bersejarah karena disepakati secara konsensus oleh perwakilan buruh, pengusaha, dan pihak publik—yang pertama sejak 2008.
Berdasarkan perhitungan dengan asumsi jam kerja standar 209 jam per bulan, upah minimum bulanan pada 2026 diperkirakan mencapai 2.156.880 won atau sekitar Rp25,5 juta.
Kenaikan ini diproyeksikan berdampak langsung pada sekitar 782.000 pekerja, atau 4,5% dari total tenaga kerja di Korea Selatan. Namun, jika merujuk pada studi lebih lanjut terhadap populasi angkatan kerja, jumlah pekerja yang terdampak bisa mencapai 2,9 juta orang, setara dengan 13,1% dari total pekerja.
“Keputusan ini istimewa karena disepakati secara konsensus antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pihak publik, yang pertama kali terjadi sejak 2008,” demikian laporan dari Korea.net.
Kenaikan upah minimum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Korea Selatan untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Menurut Dewan Upah Minimum, keputusan ini akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk disahkan dan diumumkan secara resmi paling lambat 5 Agustus 2025, sesuai dengan Undang-Undang Upah Minimum.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, terutama di sektor berupah rendah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Namun, beberapa pengamat ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan upah ini perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung untuk mencegah tekanan pada pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.
Peluang bagi Pekerja Migran Indonesia
Kenaikan upah minimum ini juga membuka peluang besar bagi pekerja migran, termasuk dari Indonesia, yang bekerja di sektor manufaktur, elektronik, dan otomotif di Korea Selatan.
Dengan standar upah yang kompetitif dan perlakuan setara antara pekerja lokal dan asing, Korea Selatan tetap menjadi destinasi menarik bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang ingin merencanakan karier atau keuangan mereka di Korea Selatan pada 2026.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik, pekerja migran dapat memanfaatkan upah ini untuk kebutuhan keluarga atau investasi jangka panjang di tanah air.