Kementerian Dalam Negeri mengubah sejumlah aturan penulisan nama pada kartu tanda penduduk elektronik atau KTP – EL. aturan tersebut tertuang dalam permendagri no.73 tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Kementerian Dalam Negeri mengubah sejumlah aturan penulisan nama pada kartu tanda penduduk elektronik atau KTP – EL. aturan tersebut tertuang dalam permendagri no.73 tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.