JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Proses penahanan masih bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut Budi, penyidik hingga kini masih memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia memastikan penahanan para tersangka, termasuk Sekjen DPR, baru dilakukan setelah BPKP menyelesaikan audit kerugian negara dan laporan penyidikan dinyatakan lengkap.
“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini mencuat sejak awal 2024, ketika KPK secara resmi menetapkan Indra Iskandar bersama enam nama lain, yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, serta Edwin Budiman, sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR periode 2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
Meski status hukum telah jelas, publik kini menanti kepastian tindak lanjut, termasuk pengumuman resmi jumlah kerugian negara serta proses penahanan terhadap Indra Iskandar dan kawan-kawan.***