JAKARTA– Remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa keji ini terjadi pada Senin (13/10/2025) malam.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming membelikan baju.
“Korban diiming-imingi mau dibelikan baju, kemudian diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM terlebih dahulu,” ujar Onkoseno di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung membekap korban dan melilitkan kabel listrik ke leher gadis tersebut hingga tewas.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelas Onkoseno.
Usai membunuh, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap jenazah korban. Motif pelaku diduga kuat untuk melakukan pencabulan, sehingga membunuh korban terlebih dahulu agar tidak melawan.
“Karena dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” tegasnya.
Jenazah korban telah ditemukan dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pelaku yang berstatus sebagai remaja kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini telah menimbulkan duka dan kecemasan mendalam di kalangan warga setempat. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.