JAKARTA – Pemerintah terus membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperkuat ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyebut DTSEN menjadi rujukan bersama dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Data tersebut juga digunakan lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah.
Di antaranya bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, hingga PBI BPJS Kesehatan.
Menurut Qodari, DTSEN tidak dirancang sebagai basis data yang berhenti setelah selesai disusun.
Perubahan kondisi ekonomi masyarakat membuat pembaruan data menjadi kebutuhan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terkait data sosial ekonomi mereka.
Mekanisme tersebut memungkinkan warga yang belum tercatat atau memiliki data tidak sesuai untuk diperiksa dan diperbaiki.
“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria.”
“Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan,” kata Qodari dalam pernyataannya, Senin (14/9).
Sebelum DTSEN diterapkan, pemerintah menggunakan sejumlah basis data sosial ekonomi yang berdiri secara terpisah.
Data tersebut mencakup Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta P3KE.
Perbedaan basis data antarlembaga sebelumnya membuat penyaluran sejumlah program pemerintah menggunakan rujukan yang tidak seragam.
Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai sumber tersebut ke dalam DTSEN.
Implementasi DTSEN kini disebut telah menghasilkan tambahan 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial.
Salah satu penerima baru ialah Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang tercatat dalam desil 1.
Sebelum DTSEN diterapkan, Mistam belum memperoleh bansos meski masuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Setelah pemutakhiran berbasis DTSEN, Mistam kini menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Kondisi serupa dialami Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes yang juga masuk kategori desil 1.
Sebelumnya tidak mendapatkan bansos, Ibu Juriah kini tercatat memperoleh bantuan PKH serta bantuan sembako.
“Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN.”
“Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran,” ucap Qodari.
Qodari menjelaskan DTSEN berfungsi sebagai social registry, bukan daftar final penerima seluruh program pemerintah.
Penentuan seseorang sebagai penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kementerian atau lembaga berdasarkan persyaratan masing-masing program.
Dengan demikian, perbedaan desil tidak otomatis menentukan seseorang sebagai penerima seluruh jenis bantuan pemerintah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran dan penilaian ulang berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Qodari menilai keberhasilan DTSEN tidak hanya diukur dari kesempurnaan data, tetapi juga dari kemampuan sistem memperbaiki kesalahan.
“Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tutup Qodari.***