JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (15/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
- Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
- LTC Glodok dan Mall Ciputra (Jakarta Barat),
- Universitas Trilogi (Jakarta Selatan),
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus mengajukan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.