JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan pada hari ini, Kamis (16/10/2025) dengan operasional mulai pukul 08.00 hingga 4.00 WIB terdapat di lima lokasi yang tersebar di ibu kota.
Adapun lokasi-lokasi yang melayani perpanjangan SIM tersebut antara lain:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sedangkan bagi pemegang SIM yang telah kadaluwarsa, pengajuan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
