JAKARTA – DPR RI mengambil langkah tegas menindak pelanggaran etik pimpinan KPU terkait penggunaan jet pribadi dengan mengintensifkan pengawasan anggaran lembaga. Upaya ini bertujuan memastikan transparansi dan efisiensi dana pemilu, sekaligus menjawab tekanan publik akan akuntabilitas penyelenggara negara.
Kasus yang mencuat baru-baru ini melibatkan ketua dan sejumlah anggota KPU yang terbukti melanggar kode etik terkait fasilitas penerbangan mewah tersebut.
Meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi, insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi DPR dalam mengawasi mitra kerjanya. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menghindari pengulangan kesalahan serupa.
Dalam keterangannya, Doli menyoroti urgensi pemeriksaan mendalam terhadap setiap usulan program dan rincian anggaran yang diajukan KPU. Pendekatan ini, menurutnya, akan mencegah potensi penyelewengan dana sejak tahap perencanaan.
“Evaluasi yang lebih detail penting agar tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan akuntabilitas yang lebih baik,” kata Doli dikutip Minggu (2/11/2025).
Sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola, Komisi II DPR akan memfokuskan perhatian pada evaluasi berkala terhadap alokasi anggaran KPU. Kewenangan komisi ini memang terbatas pada aspek pengawasan dan audit keuangan, bukan intervensi operasional.
Namun, Doli menyambut baik rencana pimpinan Komisi II untuk memanggil perwakilan KPU dan DKPP dalam rapat kerja mendatang. Agenda pemanggilan tersebut rencananya akan menekankan rekomendasi pencegahan guna memperkuat integritas proses demokrasi nasional.
Penguatan pengawasan ini juga selaras dengan komitmen DPR dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Di tengah isu-isu korupsi yang sering mencoreng lembaga negara, langkah DPR diharapkan menjadi preseden positif. Bagi publik, ini berarti dana negara yang digunakan untuk pemilu – yang mencapai triliunan rupiah per siklus – akan diawasi lebih ketat, meminimalkan risiko pemborosan.
Hingga kini, KPU belum merespons secara resmi rencana DPR, meskipun pihaknya telah menjanjikan perbaikan internal pasca sanksi DKPP. Pengamat politik menilai inisiatif ini krusial menjelang Pemilu 2029, di mana efisiensi anggaran akan menjadi sorotan utama.