JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua lembaga hasil reformasi, bukan hanya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini bertujuan memastikan efektivitas kelembagaan negara agar lebih adaptif dan profesional dalam melayani publik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai pelantikannya oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Ia menyebut, Presiden ingin evaluasi dilakukan secara berkala dan menyeluruh, meliputi aspek kinerja, tata kelola, hingga restrukturisasi lembaga.
“Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, Beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam menjawab aspirasi publik terkait pembenahan institusi negara, terutama kepolisian.
Komisi ini dibentuk sebagai wadah independen untuk menampung dan menelaah berbagai masukan masyarakat.
“Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
Jimly menjelaskan, komisi yang dipimpinnya akan bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia menegaskan, hasil kerja tim harus menghasilkan kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan bukan sekadar rekomendasi administratif.
“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo berpesan agar komisi tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat luas.
Aspirasi rakyat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat.”
“Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” ucapnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk tersebut beranggotakan sepuluh orang lintas bidang hukum dan keamanan.
Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, sementara anggota lainnya mencakup sejumlah tokoh penting pemerintahan dan keamanan.
Mereka antara lain Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Otto Hasibuan; Mendagri Tito Karnavian.
Lalu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menko Polhukam 2019–2024 Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta mantan Kapolri Idham Aziz dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.***