Garuda Tv – Presiden RI Prabowo Subianto mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR RI. Komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI,” ujar Prabowo.
Dalam skema baru tersebut, BUMN akan mengelola berbagai proses perdagangan ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor, customs clearance, hingga pembayaran ekspor.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat pengendalian arus ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat arus perdagangan ekspor lebih terkontrol dan terpantau oleh negara.
Pemerintah menjelaskan, penerapan tata kelola baru ekspor komoditas SDA akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dimulai pada 1 Juni 2026, di mana perusahaan eksportir mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada tahap ini, BUMN mulai terlibat dalam pengurusan dokumen, transaksi dagang, hingga proses pembayaran ekspor.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap implementasi penuh. Seluruh transaksi dagang ekspor komoditas SDA dengan pembeli luar negeri akan sepenuhnya ditangani oleh BUMN.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global sekaligus memastikan hasil sumber daya alam nasional memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/