JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik manipulasi dalam aktivitas ekspor yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun sepanjang periode 1991 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Presiden, modus yang digunakan mencakup under-invoicing, under-counting, serta transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
“Selama 34 tahun yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan bahwa under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya, sementara under-counting adalah pencatatan jumlah barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Adapun transfer pricing dilakukan dengan menetapkan harga transaksi antarperusahaan terafiliasi di bawah nilai pasar guna mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujarnya.
“Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri. Dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya.”
Presiden menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mencerminkan perbedaan laporan antara negara asal dan tujuan ekspor.
“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10 ribu ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5 ribu ton. Bisa di Indonesia, tapi di sana tidak bisa karena dicatat,” katanya.
Praktik manipulasi ini disebut terjadi pada berbagai komoditas strategis nasional seperti batu bara, kelapa sawit, hingga produk logam.
Selain itu, Presiden juga menyoroti potensi kerugian akibat penyelundupan barang melalui pelabuhan yang memperlemah penerimaan negara.
Ia menekankan pentingnya reformasi kelembagaan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna menutup celah praktik ilegal tersebut.
“Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki,” tegasnya.
Presiden turut menyinggung pengalaman masa lalu ketika pengelolaan kepabeanan pernah dialihkan ke pihak swasta karena lemahnya tata kelola, yang saat itu justru meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan penguatan pengawasan ekspor merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sumber daya alam oleh negara.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.***