JATIM – TNI Angkatan Darat (TNI AD) resmi menerapkan tunjangan khusus bagi prajurit dan ASN yang memiliki brevet, keahlian, dan keterampilan tertentu melalui Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini disosialisasikan di seluruh jajaran Kodam V/Brawijaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit.
Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispen AD), Kolonel Inf Donny Pramono, menegaskan bahwa tunjangan ini bukan sekadar insentif finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dan kompetensi personel.
“Pemberlakuan peraturan ini bertujuan meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit, sekaligus menjadi bentuk penghargaan TNI AD terhadap kemampuan mereka,” ujar Kolonel Donny kepada wartawan, Rabu (12/11/2025)
Tunjangan diberikan secara transparan, akuntabel, dan proporsional sesuai tingkat keahlian, dengan mekanisme internal yang ketat serta persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat. Kebijakan ini selaras dengan modernisasi sistem pembinaan berbasis kinerja dan objektivitas, sekaligus mendukung reformasi birokrasi internal.
Sosialisasi Perkasad 2025 di Kodam V/Brawijaya menjadi langkah awal implementasi di tingkat regional. Tunjangan ini diharapkan meningkatkan daya saing prajurit dan memperkuat postur TNI AD sebagai kekuatan pertahanan profesional.
Kebijakan ini juga diprediksi menjadi acuan bagi instansi lain dalam menghargai kompetensi personel.