BEIRUT, LEBANON – Pemerintah Lebanon memutuskan untuk membawa kasus pembangunan tembok beton oleh Israel di perbatasan selatan ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Langkah ini diambil setelah tembok tersebut diduga melampaui Garis Biru (Blue Line), batas demarkasi yang ditetapkan PBB sebagai pemisah antara Lebanon dan Israel serta Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel.
Presiden Lebanon Joseph Aoun telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri untuk segera menyiapkan pengaduan resmi. Keluhan itu akan dilengkapi bukti dari laporan PBB yang menyanggah klaim Israel, termasuk temuan pasukan penjaga perdamaian UNIFIL yang menyatakan tembok beton berbentuk T tersebut telah menutup akses ke ribuan meter persegi tanah Lebanon.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, mengonfirmasi dampak serius dari struktur tersebut. Menurutnya, tembok yang dibangun Israel telah membuat lebih dari 4.000 meter persegi wilayah Lebanon tidak dapat diakses oleh penduduk setempat.
Kantor Kepresidenan Lebanon menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk agresi terang-terangan.
“Pembangunan tembok oleh Israel merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan pelanggaran terhadap kedaulatan serta integritas teritorial Lebanon,” demikian pernyataan resmi Kantor Kepresidenan Lebanon pada Ahad (16 November 2025).
Blue Line sendiri merupakan garis penarikan pasukan Israel dari Lebanon selatan pada tahun 2000, yang hingga kini menjadi acuan utama dalam menjaga stabilitas perbatasan.
UNIFIL bahkan telah secara resmi meminta Israel untuk membongkar tembok tersebut, namun hingga saat ini belum ada respons memadai dari pihak Tel Aviv.
Eskalasi ini menambah ketegangan di perbatasan Lebanon-Israel yang sudah memanas sejak konflik terbaru meletus.
Lebanon menilai pembangunan tembok bukan sekadar infrastruktur pertahanan, melainkan upaya aneksasi wilayah yang dapat memicu konfrontasi lebih luas.
PBB melalui UNIFIL terus memantau situasi di lapangan, sementara komunitas internasional diharapkan segera merespons pengaduan Lebanon untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap resolusi internasional.