JAKARTA – Pemerintah memastikan pembahasan RUU Perkoperasian masih berada pada fase awal dengan berbagai persiapan regulatif sebelum memasuki pembahasan bersama DPR RI.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan sistem perkoperasian yang lebih relevan dengan dinamika ekonomi nasional.
“RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian,” kata Ferry, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa proses legislasi kini berlanjut di DPR RI setelah lembaga tersebut menyepakati RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif.
Saat ini pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai pijakan formal dalam pembahasan lanjutan bersama parlemen.
“Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR, kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya,” ujarnya.
Ferry menekankan bahwa pembaruan aturan koperasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kelembagaan sejalan dengan akselerasi program pembentukan 80 ribu Kopdes/Kopkel Merah Putih.
Menurutnya, undang-undang baru diperlukan untuk menegaskan peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi masyarakat di tingkat produksi, distribusi, hingga intermediasi desa.
DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 18 November.
Dalam penyusunan awal, pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan seperti penguatan tata kelola, modernisasi pendataan, serta rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Aturan baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat digitalisasi koperasi, meningkatkan profesionalisme pengurus, dan memperketat sistem pengawasan guna mencegah praktik merugikan anggota.
Ferry menyatakan revisi regulasi sangat penting mengingat struktur ekonomi desa terus berubah dan pelaku usaha kecil membutuhkan perlindungan dari rantai pasok panjang maupun fluktuasi harga komoditas.
Kementerian Koperasi menargetkan 80 ribu KDKMP dapat beroperasi penuh pada Maret 2026 sehingga pembaruan regulasi diharapkan mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi secara nasional.***