JAKARTA – Harapan masyarakat untuk kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada akhir tahun 2025 dipastikan pupus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah menyalurkan BSU tahap kedua.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Yassierli menjelaskan, sepanjang Juni–Juli lalu pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang beredar bahwa BSU akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu program BSU kembali digulirkan. Mengacu pada aturan sebelumnya, syarat utama penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BSU (Mengacu Aturan Sebelumnya)
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan).
- Proses pendaftaran: Pemberi kerja menyerahkan data jumlah pekerja dan upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Kanal pendaftaran: Bisa dilakukan secara fisik maupun non-fisik melalui layanan BPJS.
- Pekerja asing (WNA): Wajib bekerja minimal 6 bulan dan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Dengan demikian, meski BSU tahap kedua belum ada kepastian, pekerja tetap disarankan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi syarat jika program kembali dibuka.