Harga emas batangan produksi UBS dan Galeri24 yang diperdagangkan di PT Pegadaian kompak mengalami kenaikan pada Minggu, 21 Desember 2025. Sementara itu, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum diperbarui dan masih mengacu pada harga terakhir yang dirilis pada Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 ukuran 1 gram naik Rp8.000 menjadi Rp2.519.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.511.000. Adapun emas UBS ukuran 1 gram mencatatkan kenaikan yang lebih tinggi, yakni Rp10.000, dari Rp2.554.000 menjadi Rp2.564.000 per gram.
Kenaikan harga juga terjadi pada ukuran terkecil kedua produk. Emas Galeri24 ukuran 0,5 gram naik Rp5.000 menjadi Rp1.321.000, sementara emas UBS ukuran 0,5 gram turut menguat Rp5.000 menjadi Rp1.386.000 per gram.
Harga Emas Antam Bertahan di Rekor Tertinggi
Sementara itu, harga emas Antam hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir dari Logam Mulia pada Sabtu (20/12/2025). Harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.491.000 per gram, sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang masa.
Harga tersebut naik Rp8.000 dibandingkan posisi Jumat yang berada di level Rp2.483.000 per gram. Secara kumulatif, dalam periode 15–20 Desember 2025, harga emas Antam telah menguat sebesar Rp27.000 per gram.
Seiring kenaikan harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami penguatan Rp8.000 menjadi Rp2.350.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas di Pegadaian untuk ukuran 1 gram tercatat berada di level Rp2.342.000.
Dinamika Pasar Logam Mulia
Pergerakan harga emas dalam beberapa hari terakhir mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan domestik. Sepanjang 2025, kenaikan harga emas turut didorong oleh ekspektasi kebijakan moneter Amerika Serikat serta meningkatnya permintaan investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Di Pegadaian, emas Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sementara itu, emas UBS ditawarkan dengan ukuran antara 0,5 gram hingga 500 gram.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.