JAKARTA – Harga emas Antam hari ini Jumat (16/1/2026) menjadi sorotan setelah kembali terkoreksi di pasar domestik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp6.000 dari posisi sebelumnya.
Saat ini, harga emas Antam dipatok di level Rp2.669.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini mencerminkan kondisi pasar logam mulia yang masih fluktuatif di awal tahun 2026.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut mengalami penyesuaian.
Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.515.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan perpajakan mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis dan ukuran emas batangan.
Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran PPh 22 untuk transaksi buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
Pajak PPh 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat ini.
- Harga emas 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.384.500.
- Harga emas 1 gram berada di posisi Rp2.669.000.
- Harga emas 2 gram dipasarkan dengan nilai Rp5.288.000.
- Harga emas 3 gram dibanderol Rp7.914.000.
- Harga emas 5 gram tercatat sebesar Rp13.160.000.
- Harga emas 10 gram berada di angka Rp26.240.000.
- Harga emas 25 gram dipasarkan seharga Rp65.435.000.
- Harga emas 50 gram tercatat Rp130.705.000.
- Harga emas 100 gram dibanderol Rp261.260.000.
- Harga emas 250 gram mencapai Rp652.840.000.
- Harga emas 500 gram berada di level Rp1.305.400.000.
- Harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat sebesar Rp2.609.600.000.
Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang sama.
PPh 22 pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi.***
