JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan pertanahan yang kerap muncul di desa-desa dalam kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan sebagai landasan hukum dalam penyelesaian konflik agraria dan penegasan status kawasan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kerja sama tersebut telah diteken bersama sejumlah kementerian/lembaga pada 17 Maret 2025. MoU itu menjadi pijakan strategis untuk mengurai tumpang tindih kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola tanah di dalam kawasan hutan.
“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Komisi V DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Melalui MoU tersebut, pemerintah sepakat menerapkan asas hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang berlaku lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih utama. Dengan prinsip ini, sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan tetap diakui dan menjadi dasar penyesuaian batas kawasan. Sebaliknya, apabila penetapan kawasan hutan telah ditetapkan lebih dulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya harus dibatalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nusron juga menyoroti persoalan klasik yang selama ini menghambat penyelesaian konflik agraria, yakni belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski secara normatif tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam regulasi, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal.
Kendala utama, menurut Nusron, terletak pada luas wilayah yang harus ditangani serta potensi pergeseran patok batas di lapangan. “Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan fondasi awal bagi pembaruan sistem penanganan konflik agraria di Indonesia.
“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” kata Rifqinizamy.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga Kabinet Merah Putih.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.