JAKARTA – Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait viralnya temua cacahan kertas pecahan Rp100 ribu di tempat pembuangan sampah (tps) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran bersama instansi terkait. “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ramdan menjelaskan, BI selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat dalam kondisi layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang melakukan pemusnahan terhadap uang lusuh, cacat, rusak, maupun yang ditarik dari peredaran. “Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola Pemerintah Daerah. Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
BI dan Konsep Waste to Energy dan Waste to Product
Sejak 2023, BI juga mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas. Di Jawa Barat, limbah tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap. Sementara di Bali, BI mengolah limbah menjadi produk suvenir seperti medali.