JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan sebuah kapal tug boat beserta tongkang yang mengangkut bijih nikel (nikel ore) di wilayah perairan Indonesia. Operasi tersebut dilakukan oleh KRI Terapang-648 yang melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya pada pekan ini.
Kapal tersebut menarik tongkang bermuatan nikel ore yang berasal dari Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Total awak kapal berjumlah 11 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal diduga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, sehingga melanggar ketentuan regulasi pelayaran yang berlaku. Selain itu, muatan nikel ore yang diangkut diduga berasal dari aktivitas penambangan yang melebihi kuota produksi yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, dengan indikasi pelanggaran hingga sekitar 25 persen di atas batas izin resmi.
Saat ini, kapal beserta muatan dan seluruh awak telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, Sulawesi Tenggara. Proses pendalaman dan pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia. Sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, TNI AL terus memperkuat pengawasan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan pelayaran, serta mengganggu keamanan maritim nasional.
Kasus ini menambah daftar operasi penegakan hukum TNI AL terhadap pengangkutan komoditas tambang strategis, khususnya nikel, seiring kebijakan pemerintah yang membatasi produksi bijih nikel nasional pada 2026 guna menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung industri pengolahan dalam negeri.