Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi yang tidak dilaporkan secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Tiga gerai yang menjadi sasaran penindakan berlokasi di pusat perbelanjaan premium, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Operasi tersebut secara khusus menyasar produk yang masuk dalam kategori high value goods atau barang bernilai tinggi.
Dugaan Barang Tak Dilaporkan
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen resmi kepabeanan.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di butik Tiffany & Co Plaza Senayan.
Penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan negara, termasuk dari sektor barang mewah impor.
Barang Disegel, Data Dicocokkan
Dalam proses awal, Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap barang yang tersimpan di brankas maupun area toko. Selanjutnya, data perhiasan yang ada di gerai akan dikompilasi dan disandingkan dengan dokumen pemberitahuan impor yang telah diajukan perusahaan.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya juga kita segel,” jelas Siswo.
Pihak manajemen perusahaan diminta memberikan klarifikasi terkait barang-barang yang diduga tidak tercantum dalam dokumen impor.
Ancaman Denda hingga 1.000 Persen
Apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Siswo menegaskan bahwa penindakan ini masih berada dalam ranah pengawasan administratif. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.
“Untuk saat ini tiga toko. Ke depan dimungkinkan berkembang lagi, tidak hanya satu outlet,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, sekaligus upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kepabeanan.