JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, Sabtu (21/2/2026), guna memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen legal berkendara.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. “Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian,” tulis keterangan resmi.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.