JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan serupa juga berlaku untuk simpanan valuta asing (valas) dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan itu, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen, TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen, sedangkan TBP simpanan valas di bank umum berada di level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi industri perbankan dan perkembangan sistem keuangan secara menyeluruh.
“Dengan mempertimbangkan kondisi perbankan saat ini, TBP yang berlaku masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya.
Ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan yang dinilai masih terbatas, baik untuk simpanan rupiah maupun valas.
Selain itu, fungsi intermediasi perbankan dan ketersediaan likuiditas masih berada dalam kondisi positif. LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada pada tingkat yang sangat tinggi.
Dari sisi kinerja perbankan, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan kredit pada periode yang sama bahkan mencapai 13,66 persen yoy.
Menurut Anggito, pertumbuhan DPK dan kredit tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam menopang aktivitas perekonomian. Kondisi tersebut turut didukung likuiditas yang terjaga, profitabilitas yang sehat, serta permodalan perbankan yang dinilai solid.
Di sisi lain, LPS mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih sangat luas. Hingga Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo paling banyak Rp2 miliar yang seluruh simpanannya masuk dalam cakupan penjaminan.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah di bank umum.
Pada segmen BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar tercatat mencapai 15,59 juta rekening. Jumlah itu mencakup 99,97 persen dari keseluruhan rekening.
LPS menyatakan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan yang dapat memengaruhi kondisi perbankan dan sistem keuangan.
Pemantauan tersebut mencakup perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, kondisi likuiditas, hingga pergerakan suku bunga di pasar perbankan.
Selain menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat agar simpanan dapat memperoleh penjaminan. Sesuai ketentuan, nilai simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.
Namun, penjaminan tersebut tetap memiliki sejumlah persyaratan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud.
Karena itu, LPS meminta masyarakat mencermati tingkat bunga ketika menerima tawaran produk simpanan dari perbankan. Tingkat bunga yang ditawarkan bank menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan nasabah agar simpanannya tetap memenuhi ketentuan penjaminan.
“Kami mengimbau masyarakat selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” kata Anggito.
LPS juga meminta pengurus bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari media cetak, papan pengumuman di kantor cabang, hingga kanal digital yang digunakan perbankan.