JAKARTA – Mobil dinas Rp8,5 miliar Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menjadi perhatian publik dan kini ikut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tengah sorotan soal pengadaan barang dan jasa daerah yang rawan penyimpangan.
Isu mobil dinas UV Hybrid bertenaga 3.000 cc senilai Rp8,5 miliar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tengah mengikuti perkembangan pemberitaannya.
KPK menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah harus berlandaskan perencanaan matang, kebutuhan riil, serta mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka celah tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta menegaskan, “Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Sabtu (28/2).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah memberi perhatian khusus terhadap dinamika pengadaan mobil dinas yang nilainya mencapai Rp8,5 miliar tersebut.
Budi juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran belanja daerah harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan prioritas dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi.”
“Pengondisian, penyimpangan, mark-up (penggelembungan, red.) harga, downgrade specs (penurunan spesifikasi, red.), itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat semua mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” kata dia.
KPK turut menekankan agar jangan sampai terjadi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan realisasi belanja yang dilakukan pemerintah daerah.
Lembaga tersebut mengingatkan pentingnya memastikan bahwa anggaran yang dirancang untuk kebutuhan tertentu tidak dialihkan untuk pembelanjaan yang berbeda dari perencanaan awal.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan publik setelah menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan demi menjaga marwah Kalimantan Timur.
Rudy juga menyebut spesifikasi kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri yang mengatur standar kendaraan pejabat daerah.
Di sisi lain, sikap internal partai turut mencuat ketika Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader partai terkait pernyataan mengenai mobil dinas tersebut.
Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar meminta Gubernur Kalimantan Timur itu untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, terutama di tengah situasi efisiensi anggaran yang menjadi perhatian luas.
Perkembangan isu ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pengadaan di daerah tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berdampak pada persepsi publik terhadap sensitivitas pejabat terhadap kondisi ekonomi dan tata kelola keuangan.
Ke depan, transparansi, rasionalitas kebutuhan, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar polemik serupa tidak terus berulang dan tidak menimbulkan kecurigaan di ruang publik.***