Institusi Polri bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang mencoreng marwah kepolisian. Bripda P, senior yang menjadi dalih di balik tewasnya Bripda DP (19) di barak Samapta Polda Sulawesi Selatan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa Bripda P terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan hilangnya nyawa juniornya sendiri.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dengan motif pembinaan junior yang kebablasan. Bripda DP dilaporkan tewas setelah dicekik dan dipukuli tak lama setelah melaksanakan salat subuh.
Kesaksian 14 Orang dan Upaya Menghilangkan Jejak
Dalam persidangan yang berlangsung maraton, majelis hakim memeriksa sedikitnya 14 saksi yang berada di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi. Terungkap fakta-fakta memilukan dari balik jeruji barak:
-
Upaya Manipulasi: Selain Bripda P, muncul nama Bripda MS yang kini diproses secara disiplin karena diduga mencoba membersihkan bercak darah di lokasi kejadian untuk menutupi peristiwa tersebut.
-
Posisi Korban: Berdasarkan keterangan rekan sekamarnya, pada malam kejadian Bripda DP tidak tidur di ranjangnya, melainkan berada di luar bersama rekan-rekan lainnya sebelum akhirnya dianiaya.
Vonis: Perbuatan Tercela dan Pemecatan
Ketua Sidang Etik menegaskan bahwa tindakan Bripda P tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Polri dan mencederai profesionalitas antaranggota.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Zulham saat membacakan amar putusan. Bripda P dinilai melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keluarga korban yang terpukul hebat mendesak agar selain sanksi pemecatan, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya, termasuk penjara seumur hidup.