SEMARANG – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan unggahan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak tidak akan berujung laporan polisi selama informasi yang disampaikan berbasis fakta dan bukan hoaks.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
BGN justru mendorong partisipasi publik untuk membantu pengawasan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini telah beroperasi secara nasional.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu.”
“Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, Daerah mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana.”
“Hari itu juga kita tindak lanjuti,” tegas Nanik kepada para wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
Pengawasan 24 Ribu Lebih Dapur MBG
Saat ini, jumlah SPPG aktif telah melampaui 24 ribu unit dan ditargetkan mencapai 30 ribu dapur layanan gizi di seluruh Indonesia.
Di tengah ekspansi besar tersebut, BGN hanya memiliki 70 pengawas untuk memantau operasional ribuan dapur MBG.
“Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” katanya.
Kondisi itu membuat pengawasan berbasis partisipasi publik menjadi strategi krusial agar standar pengolahan hingga penyajian makanan tetap terjaga.
Dapur Bisa Disuspend Jika Terbukti Melanggar
BGN memastikan akan menindak tegas SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan operasional.
“Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Nanik menekankan pentingnya laporan yang lengkap dan aktual agar tidak terjadi kesalahan penindakan.
“Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya.
Tak Perlu Takut UU ITE Selama Bukan Hoaks
BGN juga menepis kekhawatiran publik terkait ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pengunggah konten MBG.
Menurut Nanik, sanksi hukum hanya berlaku jika informasi yang disebarkan bersifat fitnah atau hoaks.
“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa anggaran riil untuk menu MBG berada di kisaran Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per porsi, bukan Rp 15 ribu seperti yang beredar di sebagian informasi publik.
Dengan demikian, jika masyarakat menemukan menu di bawah standar biaya yang telah ditetapkan dan mengunggahnya disertai alamat jelas, hal tersebut tidak termasuk penyebaran informasi palsu.
Sekolah Bebas Menolak Program MBG
Dalam forum yang sama, BGN juga menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima program MBG.
“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.
Sekolah yang menolak hanya perlu menyampaikan surat pernyataan resmi kepada BGN tanpa konsekuensi administratif.
“Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya.
Ia memastikan tidak ada kebijakan daftar hitam bagi sekolah yang menolak.
“Lah, kok diblacklist. Kan nggak ada kewajiban,” ujarnya.***