JAKARTA – Indonesia menegaskan sikap netral dan tetap berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya perang yang melibatkan Amerika Serikat (AS) bersama Israel melawan Iran sejak akhir Februari 2026.
Pemerintah menilai posisi ini bukan hanya kewajiban konstitusional, melainkan juga upaya agar Indonesia dapat berkontribusi secara konstruktif dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.
“Sebagai bentuk implementasi dari politik luar negeri kita yang bebas aktif dan tentunya amanat konstitusi untuk turut melaksanakan penertiban dunia, Indonesia berharap untuk berperan sebagai honest broker, bukan sebagai aktor yang mengambil posisi terhadap salah satu pihak,” ujar Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kementerian Luar Negeri, Santo Darmosumarto.
Konflik ini bermula dari serangan gabungan AS–Israel pada 28 Februari 2026 yang menargetkan fasilitas militer dan infrastruktur Iran. Serangan tersebut memicu respons balasan berupa serangan rudal dan drone dari Teheran ke pangkalan-pangkalan AS serta sekutunya di kawasan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran global atas potensi perluasan perang serta gangguan terhadap stabilitas energi dunia.
Untuk menerapkan prinsip bebas aktif secara konkret, pemerintah Indonesia telah mengambil tiga langkah strategis utama.
Pertama, sejak hari pertama pecahnya konflik pada 28 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri langsung merilis pernyataan resmi yang mendesak semua pihak menghentikan kekerasan dan segera memulai proses deeskalasi guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban jiwa serta destabilisasi kawasan.
Kedua, Indonesia menggencarkan diplomasi intensif dengan negara-negara kunci di Timur Tengah. Dalam waktu singkat, Menteri Luar Negeri Sugiono melakukan komunikasi telepon dengan Menteri Luar Negeri Iran, Uni Emirat Arab (UEA), dan Arab Saudi. Presiden Prabowo Subianto juga melakukan komunikasi dengan pemimpin UEA, Emir Qatar, serta Raja Yordania.
“Yang ingin kita dorong tentu adalah penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional,” tambah Santo Darmosumarto.
Langkah ini menegaskan kesiapan Indonesia untuk berperan sebagai mediator atau fasilitator dialog apabila para pihak bersedia, sejalan dengan tradisi diplomasi damai yang selama ini dijalankan Indonesia.
Ketiga, pemerintah menempatkan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan konflik sebagai prioritas utama. Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara-negara terdampak untuk memantau perkembangan situasi, menyiapkan rencana kontingensi, serta mengevaluasi kemungkinan evakuasi apabila tingkat risiko meningkat.
“Kami memastikan bahwa upaya perlindungan WNI di kawasan Timur Tengah tetap menjadi prioritas utama, terutama terkait dengan apakah diperlukan evakuasi bagi masyarakat kita yang ada di kawasan tersebut,” tutup Santo.
Melalui pendekatan ini, Indonesia berupaya menjaga independensi kebijakan luar negerinya sekaligus tetap aktif berkontribusi dalam mendorong penyelesaian damai di tengah krisis geopolitik yang berpotensi memengaruhi stabilitas global, termasuk pasokan energi dan keamanan kawasan.