Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee (DRL). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang telah menyeret namanya sejak akhir tahun lalu.
Meski kini berstatus tahanan, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak Richard Lee tetap dijamin sepenuhnya oleh negara.
“Hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur di dalam rutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (8/3/2026).
Alasan Penahanan: Dinilai Tidak Kooperatif
Langkah tegas penahanan ini diambil bukan tanpa alasan. Kombes Budi menjelaskan bahwa Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Ada dua alasan utama yang mendasari penahanan pada Jumat (6/3) malam lalu:
-
Mangkir Demi Konten: Tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan. Mirisnya, di saat yang bersamaan, Richard justru terpantau asyik melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.
-
Abaikan Wajib Lapor: Richard tercatat mangkir dari kewajiban lapor diri sebanyak dua kali, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.
Hingga saat ini, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya karena belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum.
Jeratan Pasal Berlapis
Persoalan hukum ini bermula dari laporan polisi pada Desember 2024. Dokter Richard Lee diduga melanggar aturan berat dalam industri kecantikan, di antaranya:
-
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Terkait peredaran produk/jasa yang tidak sesuai standar, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
-
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Terkait pelanggaran hak konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sikap Richard yang dianggap tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum ini kini membawanya harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.