JAKARTA – Ancaman sanksi berat menanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pegawai maupun pejabat.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), dilansir dari DetikNews.
Pramono mempertegas bahwa kendaraan dinas semata-mata diperuntukkan bagi keperluan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik selama libur Lebaran.
“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 telah menetapkan jadwal cuti bersama nasional tahun 2026, termasuk untuk Idul Fitri 1447 H.
Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada Jumat, 20 Maret; Senin, 23 Maret; dan Selasa, 24 Maret 2026. Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada Sabtu dan Ahad, 21–22 Maret 2026.
Rangkaian libur tersebut berpotensi memberikan jeda panjang bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang turut menikmati libur akhir pekan.