JAKARTA – Harga emas Antam hari ini mengalami koreksi tajam pada perdagangan Senin (9/3/2026) pagi setelah turun Rp55.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada pukul 09.10 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp3.004.000 per gram dari sebelumnya Rp3.059.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti oleh melemahnya harga beli kembali atau buyback yang kini berada di posisi Rp2.757.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar logam mulia global serta kondisi perdagangan emas internasional.
Transaksi penjualan emas batangan juga dikenakan potongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk berbagai ukuran emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Besaran PPh 22 pada transaksi buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali emas oleh pihak Antam.
Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia menunjukkan variasi nilai sesuai ukuran gramasi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.552.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.004.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.948.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.897.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.795.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.535.000.
- Harga emas 25 gram: Rp73.712.000.
- Harga emas 50 gram: Rp147.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp294.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp736.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.472.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.944.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.***