Harapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekda Sadmoko Danardono (SAD) untuk merayakan Idul Fitri dengan pundi-pundi tebal sirna seketika. KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan langsung menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih hingga 2 April 2026.
Modus “Uang Lebaran” yang Terstruktur
KPK mengungkap praktik pemerasan yang sangat terorganisir di lingkungan Pemkab Cilacap. Menjelang Lebaran 1447 H, Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan “uang saku” guna keperluan pribadi dan pihak eksternal.
Tak tanggung-tanggung, Sadmoko mematok target fantastis kepada setiap Satuan Kerja (Satker) atau perangkat daerah, yakni mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta. Padahal, kebutuhan awal yang dilaporkan hanya Rp515 juta, namun target sengaja digelembungkan hingga Rp750 juta.
Penagihan Melibatkan Satpol PP
Siasat ini dilakukan dengan tekanan yang nyata. Jika perangkat daerah belum menyetor hingga tenggat waktu 13 Maret 2026, para asisten Pemkab—bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan—akan turun tangan untuk melakukan penagihan.
Hasilnya, sebanyak 23 perangkat daerah “terpaksa” menyetor dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta sebelum akhirnya disita KPK dalam operasi tangkap tangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal THR. Diduga kuat ada aliran dana terkait proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Cilacap yang masuk ke kantong sang Bupati.
Kini, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko disangkakan melanggar pasal berlapis mengenai pemerasan dan korupsi dalam UU Tipikor. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jalannya pemerintahan daerah, terutama karena terjadi tepat di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan.