Gedung Merah Putih KPK kembali memakan korban pejabat tinggi negara. Drama panjang pengusutan korupsi kuota haji mencapai puncaknya saat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke sel tahanan.
Langkah kaki Yaqut Cholil Qoumas kini terhenti di balik jeruji besi. Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam, terkait dugaan korupsi kuota haji yang telah diselidiki sejak awal tahun.
Drama Penahanan di Gedung Merah Putih
Hadir memenuhi panggilan sejak pukul 13.05 WIB, pemeriksaan intensif selama hampir enam jam berakhir dramatis. Tepat pukul 18.45 WIB, Yaqut turun dari lantai dua Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan balutan rompi oranye khas tahanan KPK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tetap melontarkan pembelaan saat digiring petugas. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegasnya di hadapan awak media.
Intip Harta Kekayaan Sang Mantan Menteri
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, profil kekayaan Yaqut turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan LHKPN terakhir per Januari 2025, ia tercatat memiliki kekayaan bersih senilai Rp13,74 miliar.
Harta tersebut didominasi oleh aset properti senilai Rp9,52 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Tak hanya itu, isi garasinya pun tergolong mewah dengan koleksi mulai dari Mazda CX-5 (2015) hingga Toyota Alphard keluaran terbaru (2024) senilai Rp1,95 miliar.
Yaqut juga melaporkan kepemilikan kas sebesar Rp2,59 miliar sebelum akhirnya tersandung kasus yang mencoreng institusi kementerian yang pernah dipimpinnya.
Penahanan ini menjadi babak baru bagi KPK dalam membongkar sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan banyak jemaah di tanah air.