Benny Tjokrosaputro, yang lebih dikenal dengan panggilan Benny Tjokro atau Bentjok, adalah salah satu pengusaha kontroversial di Indonesia. Baru-baru ini, pada 13 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup bagi Benny untuk beraktivitas di pasar modal.
Sanksi ini mencakup larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal, sebagai konsekuensi pelanggaran dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (kode saham POSA). OJK juga mengenakan denda miliaran rupiah terkait manipulasi laporan keuangan dan penyajian piutang pihak berelasi yang tidak wajar.
Latar Belakang dan Awal Karir
Benny Tjokrosaputro lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 15 Mei 1969 (usia 56 tahun pada 2026). Ia merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri merek batik legendaris Batik Keris. Ayahnya, Handoko Tjokrosaputro, adalah anak sulung Kasom, sehingga Benny sebagai anak pertama dari pasangan Handoko dan Lita Anggriani mewarisi darah pengusaha keluarga.
Benny mulai terjun ke dunia investasi saham sejak usia 19 tahun, saat masih kuliah di Universitas Trisakti, Jakarta. Ia dikenal sebagai “market maker” atau bandar besar di pasar modal, sering dikaitkan dengan aksi “menggoreng” saham untuk memanipulasi harga. Fokus bisnis utamanya tetap di sektor properti, meski aktif di pasar keuangan sejak akhir 1980-an.
Karir Bisnis dan Kekayaan
Puncak karir bisnis Benny adalah sebagai Presiden Direktur dan CEO PT Hanson International Tbk (kode saham MYRX), salah satu pengembang properti residensial terbesar di Indonesia. Hanson International terlibat dalam proyek besar, termasuk kemitraan dengan Ciputra Group untuk pengembangan hunian senilai sekitar US$900 juta pada 2014.
Benny juga memiliki kepemilikan signifikan di PT Sinergi Megah Internusa (hotel di Yogyakarta dan rencana villa mewah di Kepulauan Riau). Pada 2018, Forbes mencatat kekayaannya mencapai US$670 juta, menempatkannya dalam daftar 50 Orang Terkaya Indonesia.
Namun, karirnya penuh kontroversi:
- Sengketa hukum dengan Goldman Sachs pada 2018, di mana Benny menggugat atas kepemilikan saham Hanson senilai US$1 miliar (Goldman mengajukan banding ke Mahkamah Agung).
- Dikenal rajin membawa perusahaan go public dan aktif di pasar modal.
Kasus-Kasus Hukum Besar
Nama Benny Tjokrosaputro melejit negatif karena terlibat dalam dua skandal korupsi terbesar di Indonesia:
- Kasus Jiwasraya (2020): Divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi dan pencucian uang (TPPU). Ia terbukti menyebabkan kerugian negara Rp16,8 triliun melalui investasi bodong saham gorengan. Jaksa menuntut hukuman mati, tapi hakim memvonis seumur hidup. Ia wajib membayar uang pengganti Rp6,078 triliun.
- Kasus Asabri (2023): vonis nihil (tidak ada hukuman pidana tambahan karena sudah seumur hidup di Jiwasraya). Namun, tetap wajib bayar uang pengganti Rp5,733 triliun (Rp5,7 T), dengan kerugian negara Rp22,7 triliun. Jaksa tuntut hukuman mati, tapi hakim tolak. Harus dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, atau harta disita.
Meski sudah divonis seumur hidup, sanksi OJK terbaru ini menutup pintu terakhirnya di pasar modal secara permanen, menandai akhir karier finansialnya.
Sanksi OJK Terkini (Maret 2026)
OJK menjatuhkan larangan seumur hidup bagi Benny untuk beraktivitas di pasar modal (tidak boleh jadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan terkait), plus denda total Rp5,62 miliar (bukan hanya Rp2,7 miliar untuk POSA saja).
Sanksi larangan seumur hidup ini buntut pelanggaran di IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk, di mana perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi fiktif Rp31,25 miliar. OJK menyatakan Benny sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut. Sanksi ini memperkuat statusnya sebagai figur yang diblacklist total dari ekosistem pasar modal Indonesia.
Benny Tjokrosaputro tetap menjadi simbol kontroversi: dari pewaris bisnis keluarga hingga bandar saham yang terjerat mega-korupsi. Kisahnya mengingatkan betapa rapuhnya integritas di pasar keuangan ketika ambisi melebihi etika.