Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menelaah permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret lalu.
βPengalihan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sifatnya sementara dan tetap mengikuti prosedur penyidikan yang berlaku,β ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Meski tidak lagi berada di sel rutan, KPK menegaskan bahwa Yaqut tidak dilepas begitu saja. Lembaga antirasuah ini memastikan akan melakukan pengawasan melekat selama masa tahanan rumah berlangsung. βKami pastikan proses ini sesuai ketentuan, dan pengamanan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan ketat,β tambah Budi.
Kilas Balik Kasus
Perjalanan hukum Yaqut dalam kasus ini terbilang cukup alot. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersebut. Namun, upayanya kandas setelah hakim menolak gugatan tersebut, yang berujung pada penahanannya oleh KPK pada 12 Maret 2026.
Dalam pusaran kasus yang sama, KPK juga telah menahan tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3). Gus Alex diduga kuat memiliki peran sentral sebagai jembatan instruksi dan aliran dana dalam skandal kuota haji tersebut.
Penahanan rumah bagi tokoh publik seperti mantan menteri selalu mengundang reaksi beragam dari masyarakat. KPK pun terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menyentuh kepentingan ribuan calon jemaah haji Indonesia ini hingga ke meja hijau.