JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/03/2026).
Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan nyata, bukan sekadar komitmen, melainkan sudah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan.
Platform X menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan, serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah umur mulai 28 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat moderasi berlapis dengan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Menkomdigi menekankan bahwa langkah ini menunjukkan kemampuan platform global memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.
Pemerintah menegaskan kepatuhan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform lain. Pemantauan akan dilakukan setiap hari untuk memastikan komitmen benar-benar diwujudkan. Bagi platform yang belum patuh, pemerintah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak segan mengambil tindakan administratif tegas demi menjaga ruang digital yang aman bagi anak.