Kesabaran pemerintah Indonesia tampaknya telah mencapai batasnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan surat teguran kepada Google selaku pemilik YouTube pada Kamis (9/4/2026). Sanksi ini dijatuhkan setelah Google dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada Selasa (7/4) lalu di kantor Komdigi.
Tak Ada Lagi Toleransi
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah sanksi diambil karena pihak YouTube belum memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di tanah air.
“Pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YouTube belum menyebutkan itikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat. Jadi, kami bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.
Meski sanksi teguran telah dijatuhkan, Meutya mengaku masih bersikap positif dan berharap ada perubahan sikap dari platform global tersebut sebelum pemerintah melangkah ke sanksi yang lebih berat.
Pembelaan Google: “Blanket Ban” Bukan Solusi
Di sisi lain, Google menyatakan keberatan dengan penerapan pelarangan menyeluruh (blanket ban) bagi remaja di bawah 16 tahun. Menurut mereka, regulasi seharusnya lebih menghargai tahapan perkembangan anak sesuai usia dan memberikan kebebasan lebih bagi orang tua untuk mengawasi.
Raksasa teknologi tersebut berargumen bahwa penutupan akun secara menyeluruh justru berbahaya bagi kaum muda.
-
Kehilangan Perlindungan: Anak-anak akan kehilangan akses ke fitur keamanan yang sudah terintegrasi dalam supervised accounts.
-
Kontrol Orang Tua: Google mengklaim fitur seperti Family Link dan verifikasi usia berbasis AI sudah cukup efektif untuk menjadi kendali utama keluarga di Indonesia.
Sanksi teguran ini merupakan tahap awal. Jika YouTube tetap bersikukuh dengan argumennya dan tidak menyesuaikan operasionalnya dengan PP Tunas, pemerintah telah menyiapkan rangkaian sanksi lanjutan yang lebih berdampak bagi operasional mereka di Indonesia.