Kabar gembira sekaligus catatan penting bagi warga Jawa Barat! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi baru saja merilis aturan yang mempermudah urusan pajak kendaraan. Kini, Anda tak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan. Namun, hati-hati jika masa berlaku STNK 5 tahunan Anda habis, karena aturannya sedikit berbeda.
Pajak Tahunan vs Pajak 5 Tahunan: Apa Bedanya?
Berlaku per 6 April 2026, Surat Edaran Gubernur Jabar memberikan kelonggaran besar bagi pemilik kendaraan “tangan kedua”:
-
Pajak Tahunan: Anda TIDAK PERLU lagi melampirkan KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK asli dan KTP asli Anda sebagai pemilik kendaraan saat ini.
-
Pajak 5 Tahunan (Ganti Kaleng): Kebijakan ini TIDAK BERLAKU. Untuk perpanjangan 5 tahunan atau ganti pelat nomor, KTP asli pemilik pertama tetap wajib disertakan sesuai data BPKB.
Jika KTP pemilik lama sudah hilang atau sulit ditemukan, solusinya hanya satu: Segera Balik Nama!
“Lebih baik balik nama, karena menggunakan kendaraan atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk, kita buat nama kita ada di mobil dan motor kita,” pesan Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.
Estimasi Biaya Balik Nama (Bea Balik Nama Gratis!)
Meskipun tarif Bea Balik Nama (BBN) sudah dihapus, Anda tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya administrasi (PNBP) sebagai berikut:
| Jenis Biaya | Mobil (Roda 4+) | Motor (Roda 2-3) |
| Penerbitan STNK Baru | Rp200.000 | Rp100.000 |
| Penerbitan TNKB (Pelat) | Rp100.000 | Rp60.000 |
| Penerbitan BPKB Baru | Rp375.000 | Rp225.000 |
| SWDKLLJ | Rp143.000 | Rp35.000 |
| Surat Mutasi (Jika beda daerah) | Rp250.000 | Rp150.000 |
Catatan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok tetap dibayarkan sesuai nilai yang tertera di STNK.