Rabu (15/4/2026) menjadi momen penuh emosi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di hadapan keluarga dari 22 korban kebakaran gedung PT Terra Drone, sang Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana, menanggalkan sejenak status hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Ia menyalami langsung para keluarga yang hadir, mencoba menjembatani luka yang mendalam akibat tragedi yang terjadi pada Desember lalu.
Beban Moral dan Kehilangan Rekan Kerja
Michael mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan rekannya tersebut merupakan beban terberat dalam hidupnya. Ia mengaku merasakan kesedihan yang sama karena kehilangan tim yang selama ini bekerja bersamanya.
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Peristiwa ini membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami sendiri,” ungkap Michael dengan suara berat.
Sadar bahwa maaf saja tidak cukup, Michael berjanji akan membentuk tim khusus untuk menggalang dana beasiswa bagi anak-anak korban yang masih bersekolah. Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki pola komunikasi dengan pihak keluarga, terutama terkait masalah kompensasi yang selama ini dinilai masih terkendala.
“Saat ini yang terpikir oleh saya adalah menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan. Jika ada kebutuhan di masa depan yang mampu kami sanggupi, mohon dikomunikasikan,” tambahnya.
Kilas Balik Tragedi dan Dakwaan Kelalaian
Insiden memilukan ini terjadi pada 9 Desember 2025 di sebuah gedung 7 lantai yang menjadi kantor sekaligus gudang penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer. Jaksa mendakwa Michael lalai karena gedung tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan kebakaran; hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, serta ketiadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) saat percikan api pertama kali muncul.
Akibat kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar, Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



