Universitas Budi Luhur (UBL) membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Melalui keputusan yang drastis, pihak yayasan resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seorang dosen berinisial Y (48) atas dugaan kasus pelecehan terhadap mantan mahasiswinya, A.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26. Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk respons cepat dalam berpihak kepada korban.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Kejatuhan Beruntun dari Kursi Struktural
Sebelum resmi dipecat, Y sebenarnya telah “dipreteli” dari berbagai jabatan strategis yang ia emban. Kariernya di UBL merosot tajam hanya dalam hitungan bulan:
-
24 Februari 2026: Dicopot dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran.
-
27 Februari 2026: Dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik selama satu semester (enam bulan).
-
8 April 2026: Dicopot dari posisi Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru.
-
15 April 2026: Resmi dipecat sebagai pegawai tetap.
Pembelaan Dosen Y: “Saya Tidak Pernah Melakukan Itu”
Di sisi lain, Y menanggapi pelaporan ini dengan sikap tenang dan berjanji akan kooperatif. Ia mengaku siap jika suatu saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandangnya.
“Oh iya dong, saya akan hadir. Itu adalah sarana bagi saya untuk menyampaikan cerita dari sisi saya. Sejauh ini saya justru tahu soal pelaporan ini dari media massa,” ujar Y saat ditemui di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia pun berencana membawa dokumen elektronik berupa tangkapan layar percakapan sebagai bukti pembelaan diri.
Trauma Masa Lalu yang Terungkap
Kasus ini mencuat setelah A, yang kini telah lulus, berani bersuara mengenai pengalaman kelamnya pada tahun 2021. Kuasa hukum korban, Pahala, menyebut bahwa A mengalami pelecehan verbal yang sistematis, seperti ajakan menikah yang terus-menerus dilakukan oleh Y saat A masih berstatus mahasiswi aktif.
“Sekarang dia sudah lulus baru berani speak up karena dulu merasa takut dan trauma,” jelas Pahala. Selain serangan verbal, korban juga melaporkan adanya tindakan pelecehan non-verbal yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Universitas Budi Luhur kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan pelaporan kekerasan seksual. Rektor Agus Setyo Budi menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berjanji akan memastikan setiap anggota civitas academica merasa terlindungi di dalam lingkungan kampus.