JAKARTA – Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencapai titik akhir setelah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah setelah perjuangan panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada tahun 2004.
Perjalanan Panjang RUU PPRT
Merujuk laman Perpustakaan DPR, perjalanan regulasi ini melewati berbagai rintangan sebelum akhirnya tiba di titik pengesahan.
Diajukan pertama kali pada 2004, RUU PPRT mulai mendapat perhatian lebih serius pada periode 2009-2014 ketika draf tersebut masuk ke dalam daftar prioritas tahunan secara berturut-turut sejak 2010 hingga 2014.
Komisi IX DPR pun mengambil peran aktif, melakukan riset lapangan di 10 kabupaten dan kota sepanjang 2010 hingga 2011.
Upaya pendalaman terus dilanjutkan. Pada 2012, Komisi IX menggelar uji publik di tiga kota, yakni Makassar, Malang, dan Medan.
Di tahun yang sama, komisi tersebut juga melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina untuk mempelajari praktik perlindungan pekerja rumah tangga di kedua negara itu.
Namun perjalanan tidak selalu mulus. Setelah draf diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 2013, pembahasan justru terhenti di sana pada 2014.
RUU ini kemudian hanya masuk dalam daftar tunggu Prolegnas pada periode DPR 2014-2019, dan kembali masuk pembahasan Prolegnas di periode 2019-2024. Pada 2020, regulasi ini kembali ditetapkan sebagai prioritas.
Keputusan bulat baru tercapai di periode DPR 2024-2029. RUU PPRT resmi diangkat menjadi undang-undang, menutup perjalanan panjang yang melelahkan namun penuh makna bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Koalisi Sipil Tetap Kawal
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyambut pengesahan ini dengan rasa syukur sekaligus kewaspadaan.
Ia memastikan bahwa koalisi tersebut tidak akan berhenti berjuang hanya sampai di tahap pengesahan.
“Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT,” terang Eva.
Eva menegaskan bahwa kini saatnya negara hadir secara nyata untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang selama ini menghidupi keluarga mereka sekaligus menjadi penopang jutaan keluarga Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan membawa perubahan nyata bagi nasib para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap bekerja tanpa kepastian hukum, perlindungan kerja, maupun jaminan sosial yang memadai. (FB)